Istri dan Anak Gubernur Papua Tolak Panggilan KPK, Ini Penjelasan Tim Pengacara

Gubernur Papua Lukas Enembe/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe menolak diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara kasus dugaan gratifikasi. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat diwawancarai di Jayapura Rabu (5/10) malam.

Kata Petrus, keputusan menolak untuk diperiksa merupakan hak berdasarkan  Undang-undang KUHP pasal 168 dan pasal 35 Undang-undang Tipikor.

"Orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami istri, atau hubungan kerja baik itu atasan maupun bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi," ucapnya.

Disamping itu Petrus menyebutkan terkait perkara kasus gratifikasi Rp 1 miliar yang disangkakan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diketahui oleh Yulce Enembe (istri Gubernur).

"Istri dan anak Pak Lukas akan menggunakan hak itu untuk tidak memberikan keterangan. Apalagi istri Gubernur dan anaknya tidak mengetahui sama sekali perkara ini," ujarnya.

Dalam waktu dekat Petrus mengatakan akan mengirimkan surat secara resmi perihal penolakan istri dan akan Gubernur Papua dalam pemeriksaan sebagai saksi.

"Nanti secara resmi kami akan menyurati kepada KPK. Yang jelas kalau panggilan pertama tidak hadir maka akan ada panggilan kedua," terangnya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Sebelumnya KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.

Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura. (mcr30/jpnn)