JAYAPURA,- Tim Opsnal Polres Jayapura Kota kembali lagi menciduk satu pengecer kupon putih atau biasa disebut toto gelap (togel), berinisial RM (28), Rabu (23/5) kemarin di Pasar Mama Papua.
Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktifitasnya di seputaran Pasar Mama Papua di Jalan Percetakan Jayapura. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 650 ribu, satu HP Samsung lipat warna hitam, satu buku nota ukuran besar, 27 lembar kertas kupon warna merah, satu lmbar kertas kupon warna putih.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan penangkapan pelaku berawal ketika Tim Opsnal Polres Jayapura Kota yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Novi Cahyadi melaksanakan patroli dan mendapati pelaku sedang menjalankan aktifitasya di seputaran Pasar Mama Papua.
“Saat patrol anggota mendapati pelaku sedang melakukan transaksi dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Jahja, Kamis (24/5) siang.
Kata Jahja sampai dengan saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang meresahkan masyarakat dan melanggar pasal 303 KUHP. “Pelaku terancam 7 tahun penjara,” ungkap Jahja. *