Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Ciduk Dua Pelaku Hipnotis

Dua pelaku hipnotis saat diamankan di Mapolresta Jayapura/dok:Humas Resta

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota melalui Tim Resmob Numbay berhasil mengungkap kasus penipuan dengan cara menghipnotis korbannya. Dalam kasus ini, dua pelaku pelaku hipnotis berinisial DR (34) dan UM (57) berhasil diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (04/10) sore.

Kasat Reskrim mengatakan, keduanya dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban bernama Godlief pada 19 September 2022 lalu.

"Dari LP tersebut diketahui korban mengalami kejadian itu bertempat di teras depan ruangan Jantung RSUD DOK II Jayapura Distrik Jayapura Utara pada Senin (19/09) sekitar Pukul 11.00 Wit, dimana korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah kalung emas seberat 4 gram yang berhasil digasak kedua pelaku dengan menggunakan tipu muslihat atau hipnotis," ungkap AKP Oscar.

Lebih lanjut katanya, korban dibuat tidak menguasai diri atau tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku mengambil kalung emas dari leher korban dan pergi.

Sementara korban setelah sadar langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Penangkapan

"Tim yang melakukan penyelidikan di TKP kemudian berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri kedua pelaku hingga mendapati info bahwa salah satu pelaku termonitor di sekitar wilayah Hamadi," jelas Oscar.

Setelah itu, tim kemudian bergerak ke Hamadi namun pelaku bergerak hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku DR di dalam Taman Kota tepatnya di samping Toko Gramedia Jayapura, pada Senin (03/10) malam.

Kemudian pada Selasa (4/10) sekitar Pukul 06.30 wit, salah satu pelaku UM pun berhasil di amankan di perumahan warga yang berada di belakang Sekolah Kalam Kudus Jayapura. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan mereka tersebut terhadap korban, dan barang berharga milik korban berupa emas telah dijual di Pasar Hamadi seharga 2,6 juta rupiah, tim kemudian bergerak untuk menemukan BB tersebut dan berhasil mendapatkannya kembali," beber Oscar.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui kedua pelaku juga  terlibat dalam perkara yang sama yang terjadi pada tanggal 01 April 2022 di wilayah Abepura. 

"Saat ini tim sedang kordinasi dengan unit Reskrim Sek Abe untuk mengecek laporannya. Tidak menutup kemungkinan kejadian ini bukan baru sekali atau dua kali dilakukan oleh kedua pelaku, tim masih akan melakukan pendalaman terhadap keduanya melalui pemeriksaan lebih intensif," pungkas Oscar.**