MAPPI, wartaplus.com - Pemerintah Kabupaten Mappi melakukan Deklarasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) yang bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Papua. Kegiatan ini dihadiri ASN, TNI Polri, para tokoh masyarakat Mappi, di Gedung Olah Raga (GOR) Qhaindauri, Kota Kepi, Kabupaten Mappi, Rabu,(28/09/2022).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, Hari Hak Untuk Tahu Sedunia ini diperingati setiap tanggal 28 September tiap tahunnya. Hari Hak Untuk Tahu Sedunia pertama kali dideklarasikasikan di Kota Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002 lampau.
“Di Indonesia, peringatan ini dimulai tahun 2011. Hari Hak Untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik membuka diri dan menjalankan kewajiban memberikan informasi publik,” jelas Wilhelmus dalam sambutannya.
Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mappi untuk mendorong keterbukaan informasi publik, guna terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan transparansi, terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dalam kesempatan itu, Wilhelmus memaparkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Keterbukaan Informasi Publik 2022 se-Papua.
“Kegiatan Monev KIP dilaksanakan untuk memastikan tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemkab Mappi sebagai salah satu Badan Publik di Provinsi Papua dapat berpartisipasi dalam kegiatan Monev KIP ini,” jelasnya.
Terima Kasih
Penjabat Bupati Mappi, Michael Rooney Gomar, S.STP. M.Si berterima kasih atas arahan dan dukungan Komisi Informasi Provinsi Papua atas kegiatan ini, terlebih informasi saat ini sangat penting di era reformasi dan industrialisasi.
“Sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pelayan masyarakat, wajib memberikan informasi yang baik dan transparan kepada masyarakat, guna terciptanya koordinasi, sinergitas, kolaborasi yang baik antara pemda dan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, UU KIP sesuai dengan yang diamanatkan pasal 28 ayat F UUD 1945. Juga setiap masyarakat perlu memdapatkan informasi secara cepat dan tepat mengenai pembangunan dan pemerintahan yang sedang berjalan, sehinggaeran serta masyarakat bisa berjalan baik menuju Good Governance.
“Informasi juga merupakan alat yang ampuh bagi pemerintah untuk terciptanya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan ini, maka kami selaku pemerintah di Pemkab Mappi merasa bersyukur atas kedatangan Tim Komisi Informasi Provinsi Papua dalam sosialisasi UU KIP, sehingga kita semua dapat memahami dan mampu mengelola layanan informasi publik untuk diimplementasikan di tugas dan tanggungjawab kita,” jelasnya
Michael menambahkan, setiap informasi publik tentang sistem pemerintahan yang sedang berjalan sebenarnya tidak perlu ditutupi asalkan informasi itu disertai dengan bukti kerja nyata.
“Kita sebagai pemerintah dan dampak positif dari informasi itu bisa dirasakan masyarakat. Dalam hal ini juga masyarakat diharapkan bisa mengelola dan memahami isi dari informasi publik. Sehingga dapat memberikan saran dan masukan ke pemerintah untuk menuju pemerintah yang transparan dan akuntabel,” pungkas ia.**