Pimpin Apel, Asisten I Setda Puncak Jaya Ingatkan Soal Batas Kredit ASN

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Puncak Jaya, Yahya Wonorenggo, S.IP memimpin apel pagi, Senin (26/09)/dok:ProkopimPJ

MULIA, wartaplus.com - Apel Gabungan ASN, Instansi Vertikal, CPNS dan Ormas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, dilakukan di halaman kantor Bupati Puncak Jaya dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Yahya Wonorenggo, S.IP. 

Dalam amanatnya Yahya menyampaikan jika sampai saat ini masih ada para pegawai yang belum mengurus berkas PNS khususnya Formasi 2018.

“Masih ada saja yang belum menyelesaikan berkasnya. Apabila PNS tidak menyelesaikan, maka berkasnya itu akan mengalami penundaan,” ujarnya.

Kembali menyinggung terkait dampak pengambilan kredit yang dikhawatirkan akan menyebabkan semangat PNS dalam bekerja melayani masyarakat akan menurun? yahya menegaskan, ASN ataupun CPNS yang ingin mengajukan kredit pegawai tidak boleh melebihi dari gaji.Pengambilan kredit dibatasi angsuran/potongan maksimal 50 persen dari gaji.

"Tujuan dilakukan pembatasan adalah agar gaji yang diberikan oleh negara sesuai dengan kinerja, dan pelayanan yang diberikan oleh pegawai seimbang sehingga ada yang dibawa pulang dan disisakan untuk keluarga,” tegasnya.

Yahya mengimbau agar SPJ sebagai bagian penting dari proses penatakelolaan keuangan yang masih tertunda harus segera di rampungkan. "Untuk Kepala OPD, bendahara, Sekretaris harus bisa segera menyelesaikan tanggungjawabnya merampungkan SPJ masing-masing melihat kita telah berada di triwulan ketiga" tambahnya. 

Terkait keamanan dan ketertiban masyarakat juga menjadi poin penting dalam amanat yang disampaikan. 

"Terima kasih atas situasi yang aman dan tetap kondusif. Saya berharap segala opini apapun yang terjadi diluar sana tidak mempengaruhi kinerja kita di Puncak Jaya dan tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” ucap Yahya.

Menutup amanatnya, Yahya berpesan agar seluruh ASN yang ada dilingkungan Pemda Puncak Jaya tetap disiplin dan bersemangat mengikuti apel pagi yang merupakan salah satu kewajiban sebagai seorang ASN.(Adv/ProkopimPJ)