JAYAPURA, wartaplus.com — Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM Sedunia) Theo Hesegem, menegaskan para pelaku pembunuhan mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika, Provinsi Papua Tengah, harus dihukum seberat-beratnya.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya, karena apa yang mereka lakukan adalah hal yang keji, tak bermoral dan tak punya rasa kemanusiaan," ujar Hesegem, Sabtu (24/09/2022).
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Timika, agar terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Selaku Pembela HAM, Theo menegaskan akan terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum melalui proses yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, modus para pelaku melakukan aksinya yakni berpura-pura menjual senjata api.
Para korban pun akhirnya membeli senjata api dari para pelaku. Lalu para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.
"Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP," kata Kamal, beberapa waktu lalu.
Adapun korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu terjadi pada Selasa (22/8/2022) sekitar pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.
Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan diletakan dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.**