Puluhan Botol Miras Bermerek Diduga Ilegal, Disita dari Tempat Hiburan Malam di Jayapura

Petugas Sat Narkoba Polresta Jayapura saat mengamankan satu karton berisi miras ilegal/dok:Humas Resta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek mahal dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (24/09) malam.

Puluhan botol miras ini diduga ilegal karena tidak memiliki ijin untuk diperdagangkan di tempat hiburan malam tersebut. Miras bermerek itu terdiri dari  33 botol merek Captain Morgan, 6 botol Smirnoff, 5 botol Blacklabel, 11 botol Chivas Regal 12, 1 botol Gordons, 2 botol Martell, 2 botol Jack Daniels dan 6 botol Red Label serta beberapa label cukai yang diduga palsu atau dibuat sendiri. 

Adapun giat penertiban dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H bersama personelnya dengan didampingi anggota Sipropam Bripka M. Azhari dan Brigpol Yulius selaku pengawas pelaksanaan kegiatan.

Kasat Resnarkoba Iptu Alam saat dikonfirmasi mengatakan, giat penertiban yang dilaksanakan pihaknya merupakan bentuk respon dari adanya laporan masyarakat terhadap salah satu THM yang ada di seputaran Entrop.

"Dari hasil penertiban, kami temukan beberapa minuman keras yang diduga tidak memiliki ijin untuk diperdagangkan di lokasi tersebut. Selain itu kami juga mendapati barang bukti diduga terjadinya tindak pidana yaitu pemalsuan label distributor salah satu perusahaan yang menjadi distributor resmi pemasok minuman beralkohol," ungkapnya.

Barang bukti berupa miras dan label distributor salah satu perusahaan yang merupakan distributor resmi pemasok minuman beralkohol diduga palsu yang ditemukan, langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota. 

Sementara untuk pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan pemeriksaan pada senin (26/09) di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.

"Bila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan nanti ditemukan adanya tindak pidana, maka jelas akan dilakukan proses hukum terhadap penanggung jawab di THM tersebut sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan atau dilakukannya," tegas Iptu Alam.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras yang tak berijin, bukan hanya yang di pinggiran jalan, kini hingga menyentuh Tempat Hiburan Malam, dan hal tersebut akan terus dilakukan pihaknya untuk kedepan. 

"Penertiban yang kami lakukan intens dan secara berkala, mulai dari pinggiran jalan hingga di Tempat Hiburan Malam, ini akan terus kami lakukan selama masih ditemukannya atau didapati adanya informasi peredaran minuman keras yang tak berijin," pungkasnya.**