Korban Panah Wayar oleh OTK di Jayapura Ternyata Buat Laporan Palsu, Ini Faktanya

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon/dok:Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Informasi adanya masyarakat yang terkena panah wayar oleh orang tak dikenal (OTK) di seputaran Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (22/09) malam yang telah diberitakan sejumlah media online dan viral di media sosial ternyata hoax atau tidak benar.

Korban telah membuat laporan palsu kepada polisi.

Informasi hoax  ini langsung disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si kepada wartawan, Jumat (23/09) dini hari.

Kapolresta menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi dari Kapolsek Muara Tami bahwa ada korban bernama Wahyu (16) bersama saksi Nabil (14) dan Irzan (17) yang melaporkan bahwa korban telah terkena panah wayar hingga tembus di bagian telinga, dimana laporan awalnya baik saksi maupun korban menyampaikan bahwa mereka dipanah oleh orang yang tidak dikenal.

"Mendapatkan laporan tersebut Polsek Muara Tami kemudian melakukan pendalaman dan ternyata keterangan yang disampaikan oleh mereka tersebut tidak benar atau memberikan keterangan palsu, dimana setelah dilakukan penyelidikan bahwa mereka saat kejadian sedang bermain panah wayar," jelas Kapolresta.

Lanjut katanya, ketika bermain panah wayar, saksi Irzan tidak sengaja menembakkan panah wayar tersebut ke arah korban.

"Informasi atau berita ini kini sedang viral bahwa adanya orang tidak dikenal yang melakukan perbuatan tersebut di wilayah Distrik Muara Tami sehingga mengganggu kelancaran Kamtibmas karena menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat," ujar Kapolresta menyayangkan adanya informasi tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya sudah merespon peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. 

"Mereka karena telah menyebarkan keterangan palsu dan mereka sendiri terancam dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong atau Hoax yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tegas Kapolresta.**