Penyidikan Kasus Mutilasi Libatkan 6 Oknum TNI Telah Rampung, Ini Pasal yang Disangkakan

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman /Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Proses penyidikan terhadap 6 oknum Prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga, telah dirampungkan oleh penyidik Sub Denpom Timika.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H dalam rilis tertulisnya, Senin (19/09) sore menyebut, dari enam prajurit, tiga diantaranya yakni Mayor Inf HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC telah berada di Instalasi Tahanan Militer Waena, Kota Jayapura. Sedangkan tiga lainnya yaitu Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM masih ditahan di tahanan Sub Denpom Timika.

"Untuk berkas perkara tersangka Mayor HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih, untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan segera dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar,"  ungkap Kapendam Herman.

Sementara lanjut Kapendam, untuk berkas perkara Kapten Inf DK an 4 prajurit lainnya saat ini masih dalam tahap resume dan melengkapi administrasi berkas perkara.

"Direncanakan pada Rabu, 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura," terang Kapendam.

Adapun pasal yang disangkakan kepada masing masing prajurit yaitu antara lain;

1. Tersangka Mayor Inf HFD dikenakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP  jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

2. Tersangka 5 orang yaitu Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM, dikenakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo  406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas Proses Hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak," tegas Kapendam.

Ia menambahkan, saat ini Komnas HAM RI juga telah memeriksa para terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika.

Seperti diketahui kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu. Selain keenam oknum prajurit TNI tersebut, tiga warga sipil juga telah ditangkap dan diproses hukum ketiganya masing masing berinisial APL, DU dan R. Sementara seorang warga sipil lainnya berinisial R yang diduga sebagai otak pembunuhan dan mutilasi sampai saat ini masih buron.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan potongan tubuh manusia yang dibuang di sungai, yang setelah diidentifikasi sama dengan ciri ciri warga Nduga yang dinyatakan hilang oleh keluarganya.

Keempat korban diduga sebagai simpatisan KKB Nduga yang hendak membeli senjata dari para tersangka.

Polisi menyebut motif pembunuhan ini adalah perampokan dengan modus merekayasa pembelian senjata api.**