Pelaku Remas Payudara Diserahkan ke Kejari Jayapura, Terancam Penjara 9 Tahun

Tersangka RB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura/dok:Humas Resta

JAYAPURA, wartaplus.com - Berkas perkaranya dinyatakan lengkap, penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (16/09).

Tersangka berinisial RB(25) terpaksa harus diproses hukum setelah melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara seorang gadis sebut saja Mawar (29) di kawasan lingkaran Abepura, Sabtu (02/07) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikordinasikan membenarkan penyerahan tersangka RB tersebut ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Penyidiknya.

Ia menjelaskan, tersangka RB diserahkan ke Kejaksaan karena Berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.

"Tersangka RB dilaporkan di Polsek Abepura dan dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota dan diproses hukum atas perbuatan Pencabulan yang dilakukannya di Lingkaran Abepura pada Sabtu 2 Juli 2022 sekitar jam 5 sore dengan meremas buah dada / Payudara korban sebanyak dua kali dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras," jelas Handry.

Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkannya ke pihak Kepolisian, tersangka RB langsung dibekuk malam itu juga oleh Polsek Abepura dan diserahkan untuk proses hukumnya di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Tersangka RB disangkakan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

"Tersangka telah diserahkan Penyidik ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H di Kejaksaan Negeri Jayapura," pungkas Handry.**