JAYAPURA, wartaplus.com – Sebanyak 18 oknum anggota TNI dari Yonif Rider 600/Modang bakal diperiksa atas dugaan penganiyaan yang menyebabkan satu orang warga sipil bernama Bruno Kimko meninggal dunia pada akhir Agustus lalu.
Dari data yang dihimpun, kejadian penganiayaan ini terjadi saat korban bersama rekannya yang dipengaruhi minuman keras mengancam seorang wanita di Kampung Mememu, Distrik Edera, sehingga dilaporkan ke pos TNI dari Yonif Rider 600/Modang.
Anggota yang menerima laporan itu, lalu mengamankan korban ke pos dan melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, mengatakan, kasus ini sudah diselesaikan secara adat dengan membayar denda kepada keluarga korban. Namun atas perintah Panglima TNI maka proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan.
“Penyelesaian secara adat dan budaya sudah dilakukan, tetapi penekanan dari pak Panglima TNI dan pak KASAD bahwa penyelesaian secara adat tidak mengurangi penyelesaian secara hukum. Jadi aspek yuridis atau hukum tetap kita proses,” katanya kepada wartawan di Jayapura, Senin (12/09/2022).
Pangdam menyebut, 18 oknum TNI tersebut rencananya akan dibawa ke Subdenpom Merauke untuk dilakukan pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses hukum.
“Jadi 18 orang ini yang ada di pos, mulai dari Danpos sampai dengan anggotanya akan dibawa ke Subdenpom Merauke untuk dilakukan pemeriksaan, jadi aspek hukum akan tetap berjalan,” tegas Pangdam.**