JAYAPURA, wartaplus.com - Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Lakukan pengembangan penyelidikan kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka ZH (26) yang dicokok polisi di seputaran Entrop, Kota Jayapura beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk rekannya berinisial MR (25) di seputaran Perumnas I Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Rabu (07/09) sore.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penangkapan MR tersebut yang berkaitan dengan kasus kepemilikan sabu dan ganja oleh pelaku ZH.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap MR merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku ZH. Dimana ZH mengakui bahwa dirinya hanya disuruh menerima paketan tersebut oleh MR saat diantar oleh tukang ojek yang disewanya, untuk mengambil barang haram tersebut di salah satu Jasa Pengiriman yang ada di Kota Jayapura.
"MR dibekuk usai anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaannya selama dua hari, dan akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin Aipda Dedes di seputaran Perumnas I Waena," ujarnya.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, setelah dibawa ke Mapolresta dan dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa MR dan ZH merupakan rekan kerja untuk bersama melakukan penempelan barang haram tersebut untuk selanjutnya diambil oleh pembeli.
"Teknis kerja keduanya dalam mendagangkan barang tersebut yakni dengan menempel di tempat-tempat yang menurut mereka aman, kemudian di foto dan dikirim ke pemilik barang sebenarnya yang kini sedang dalam penyelidikan. Jadi keduanya merupakan kurir yang menjalankan di lapangan, sementara bosnya hanya memonitor melalui handphone," beber Alamsyah.
Ia kembali menjelaskan, bahwa MR lah yang memiliki hubungan dekat atau berkomunikasi dengan pemilik sabu. Sementara dirinya dan ZH membantu mengedarkan barang tersebut. "Dari sekali penjualan keduanya mendapatkan keuntungan 200 ribu rupiah," tandasnya.
Kini keduanya telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 KUHP dan Pasal 132 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Keduanya diproses atas kepemilikan narkotika jenis Sabu sebanyak 20 plastik klipper ukuran kecil dan Ganja didalam plastik bening ukuran sedang yang didapat pada tersangka ZH pada Senin (5/9) di seputaran Entrop.**