JAKARTA,-Sehuhungan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara No : 30/Pid.Sus/2018/PT JAP tanggal 07 Mei 2018 atas nama Terdakwa Alus Uk Murib, SE yang dalam amar putusannya yakni,
1. Menyatakan menerima memori banding dari JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa.
2. Menyatakan membatalkan Putusan No : 41/PIDSUS/IV/2018 PN Nbre tanggal 27 April 2017.
3. Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menggunakan surat palsu sebagai syarat pencalonan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Puncak.
4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
5. Menetapkan bahwa Pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain karena Terpidana melakukan Tindak Pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun.
6. Mewajibkan Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan Terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan.
7. Menyatakan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Kuasa Hukum Terdakwa tetap terlampir dalam berkas perkara;
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk mengganti biaya persidangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah.
Maka KPU Kabupaten Puncak telah mengajukan Calon Wakil Bupati (Pengganti) Alus Uk Murib, SE. dalam surat No : 138 /SP/SET-KPU/PUNCAK/V/2018 kepada Koalisi Membangun Puncak Jilid II Pada Tanggal 12 Mei 2018. Ini terungkap dalam rilis Ketua KPU Kabupaten Puncak Eryanus Kiwa yang diterima wartaplus.com, Kamis (24/5) pagi.
Selanjutnya pada tanggal 14 Mei 2018 Koalisi Membangun Puncak jilid II dalam Surat Nomor 014/V/Kolalisi/Membangun/2018 telah mengusulkan Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak atas nama Pelinus Balinal, S.Sos.,AG.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2018 KPU Kabupaten Puncak telah menerima berkas Pencalonan dan berkas Calon atas nama Willem Wandik SE, M.Si dan Pelinus Balinal, S.Sos., AG.
Kemudian setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi tentang syarat pencalonan yang didukung oleh partai pendukung PDI-P (4 kursi ), Hanura (3 kursi), Demokrat (3 kursi), PKS (4 kursi),Nasdem (1 kursi), PKB (2 kursi), Gerindra (2 kursi), Golkar (3 kursi), PKPI (1 kursi).
Dikatakan Eryanus Kiwa dengan berjumlah (23 kursi) dan syarat calon maka, KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 23 Mei 2018 melakukan rapat pleno terbuka di Jakarta dan menetapkan Willem Wandik SE, M.Si dan Pelunus Balinal, S.Sos., AG sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2018 yang dituangkan dalam,
1. Berita Acara Nomor : 137/BA/KPU-PUNCAK/V/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pengganti Pilkada Kabupaten Puncak tahun 2018.
2. Surat Keputusan KPU Kabupten Puncak Nomor : 138/Kpts/KPU-PC/V/2018 tentang Perubahan Kedua Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 107 Tentang Penetapan Pelinus Balinal, S.Sos., Ag Calon Wakil Bupati Pengganti Alus Uk Murib, SE dalam Pilkada Kabupaten Puncak tahun 2018.
"Dengan demikian maka Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2018 secara resmi hanya diikuti oleh Calon tunggal atas nama Willem Wandik SE, M.Si dan Pelinus Balinal, S.Sos., AG, "ujar Eryanus.*