JAYAPURA, wartaplus.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Penangkapan dilakukan di salah satu hotel, Kota Jayapura, Rabu (07/09) pagi.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Achmad Mustofa Kamal kepada wartawan Rabu siang, membenarkan penangkapam tersebut.
Ia menyebut saat ini Bupati Omaleng telah diamankan di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Abepura.
"Untuk rekan- rekan kami saat ini fokus untuk pengamanan dan dia (Bupati Omaleng) sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob," kata Kamal.
Pasca penangkapan, ungkap Kamal, situasi di Kabupaten Mimika relatif kondusif.
Sementara itu, Kapolres Mimika, Akbp I Gede Putra saat dikonfirmasi via telepon selular menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menggelar rapat guna mengantisipasi situasi keamanan paska penangkapan Bupati Omaleng.
"Kita masih gelar rapat dulu ya," singkatnya.
Dikutip dari beritasatu.com, dalam kasus ini KPK sejauh ini telah memeriksa sekitar 30 orang saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangunan gereja yang menelan anggaran sekira Rp160 miliar tersebut.
Para saksi yang diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut berasal dari lingkungan Pemda Mimika, swasta, dan tokoh agama.
Pihak-pihak yang sudah diperiksa di antaranya, Direktur PT Nemangkawi Jaya Alexander Omaleng yang tak lain merupakan anak kandung Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Selain itu, pihak lain yang telah diperiksa, yakni Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You; Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015 Cheryl Lumenta; Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017 Alfred Duow; Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015 Gerrit Jan Koibur; Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar; dan Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara M. Ilham Danto.**