Kelabui Petugas, Penjual Miras Ilegal di Kota Jayapura Gunakan Kode "Ada ada!"

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon saat memberikan keterangan pers, Kamis (01/09)/dok:Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Resnarkoba melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Jayapura.

Dari penertiban (razia,red) yang dilakukan, sebanyak 9 orang diamankan, dua diantaranya adalah perempuan masing masing berinisial T (38) dan MM (32). Sedangkan 7 lainnya pria berinisial MA (27), AA (31), DY (31), IT (19), I (20), EB (45) dan JS (52).

Mereka merupakan terduga pelaku penjual miras ilega yang biasa berperasi di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., dalam keterangan pers di Mapolresta, Kamis (01/09) pagi, menyatakan, penertiban dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 312 miras berbagai jenis antara lain; 22 kaleng Bir Bintang Jumbo, 6 botol Vodka, 19 botol Anggur Merah, 9 botol Whiskey Robinson, 8 botol Jenever, 8 botol Anggur Merah Javan, 22 botol Anggur Merah Kawa-Kawa, 11 botol Anggur Merah Gold, 6 botol Vodka Iceland, 2 botol Mansion House, 62 kaleng Bir Bintang, 68 botl Bir Bintang, 1 kaleng Bir Hitam, 49 kaleng Heineken dan 19 botol Bir Hitam Guinnes.

"Kegiatan pengungkapan ini bagian dari pada penertiban miras ilegal yang ada di Kota Jayapura oleh Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsek jajaran," ungkap Kapolresta Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H.  

"Para pelaku menjual ditempat yang tidak berijin, dipinggir jalan dan ditawarkan pada jam-jam kecil, dimana toko resmi sudah tutup. Kode yang di gunakan yakni Ada-Ada," beber Kapolresta.

Pasal yang dikenakan atas perbuatan mereka yakni Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014.

"Ini menjadi bagian dari tugas Satpol-PP bersama Korwas PPNS, jadi kami membantu menegakkan Perda yang ada, dimana hukumannya yakni kurungan selama enam bulan dan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah," terangnya.

Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan melakukan rumusan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelaku diawal, jika masih melakukan peredaran diluar aturan akan diberikan sangsi lebih tegas dengan hukuman yang berat yakni UU Perdagangan.

"Kita berharap setelah kejadian ini semuanya berubah, karena dampak dari miras ini di Kota Jayapura cukup signifikan terhadap kematian maupun penganiayaan," harapnya.

Selain itu, juga diharapkan dengan diamankannya 9 orang penjual miras ilegal ini dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama. "Karena kami akan terus melakukan penyelidikan di lapangan," tegasnya

"Komitmen kami jika ada oknum yang terlibat maka akan diberikan tindakan tegas, masyarakat saja kami tindak apalagi anggota kami sendiri, silahkan laporkan jika mengetahui informasi tersebut," tegasnya lagi.**