JAYAPURA, wartaplus.com - Merespon laporan masyarakat terkait adanya praktik perjudian jenis Sabung Ayam di wilayahnya, Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H memimpin langsung penggerebekan di lokasi sabung ayam di Jalan Mega Mendung, Kelurahan Koya Timur, Kota Jayapura, Rabu (24/08) sore.
Saat dikonfirmasi, Kamis (25/08) via telepon selulernya, Kapolsek Muara Tami Kompol Junan membenarkan pelaksanaan penggerebekan praktik perjudian jenis Abung Ayam tersebut.
Kompol Junan mengatakan, saat mendatangi TKP, dirinya bersama personel mendapatkan pertandingan judi Sabung Ayam sedang berlangsung.
Pihaknya kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga pelaku yakni HT (48) selaku pemilik lokasi, SS (38) dan OT (40) bersama barang buktinya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 14 ekor Ayam Jantan (Ayam Adu, red), dua buah Pisau Tajih, lima unit SPM berbagai merk, satu Mobil Daihatsu Grandmax dan Uang Tunai sebesar 710 ribu rupiah," ungkap Kapolsek.
Ia menjelaskan, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif dalam rangka proses hukum.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang sempat melarikan diri mengingat barang bukti kendaraan yang diamankan tersebut pemiliknya tidak ada," ungkap Kompol Junan.
Menurut ia,sesuai perintah Pimpinan tertinggi Kapolri untuk meniadakan segala bentuk perjudian di seluruh jajaran Kepolisian, maka pihaknya akan menjadi atensi dan melaksanakannya guna meniadakan penyakit masyarakat yang dapat meresahkan bahkan tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas.**