JAYAPURA,- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono mengungkapkan, ia telah mendapatkan data potensi kerugian negara terkait proyek pembangunan 70 unit rumah di Kampung Onggari, Kabupaten Merauke, sebesar Rp 700 juta.
Kata Edi, berdasarkan risalah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, anggaran pembangunan 70 unit rumah tersebut yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 ini senilai Rp 12,8 miliar.
“Modus dalam kasus ini adalah pengurangan bahan baku sehingga berpengaruh pada kualitas kerja dan pengerjaan proyek yang tidak sesuai batas waktu yakni 90 hari. Seharusnya proyek yang dikerjakan pada Oktober ini rampung pada Desember. Namun hingga kini, proyek ini belum diselesaikan pihak kontraktor yang ditunjuk Kementerian PUPR,” ungkapnya saat ditemui beberpa waktu lalu di Mapolda Papua.
Lanjut Edi, dengan adanya data awal potensi kerugian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, pihaknya telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Ia mengakui, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena masih menunggu proses audit kerugian negara oleh BPKP Papua.
"Kami akan menggunakan data dari BPKP untuk penyusunan berkas perkara. Intinya subjek atau aktor dalam proyek ini ada empat orang. Dua adalah pegawai negeri sipil Kementerian PUPR dan sisanya pihak kontraktor," tambah Edi. *