JAYAPURA, wartaplus.com - Bupati Yahukimo Didimus Yahuli menunjuk kantor Pieter Ell & Associates sebagai kuasa hukum resmi dalam mengajukan banding ke PTUN Makassar terkait gugatan soal SK Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027, tertanggal 15 Oktober 2021, yang diajukan oleh penggugat Nikolas Hesegem Dkk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, 2 Februari 2022 silam.
Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Frederika Korain, dkk.
Bahwa alasan para Penggugat dalam gugatannya adalah mendasarkan pada Surat Keputusan Nomor 147 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pengesahan Kepala kampung Kabupaten Yahukimo Tahun 2021, Tanggal 25 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Bupati Abock Busup (pada waktu itu, red).
Karena dimulai dan dilakukan dengan cara yang salah pada akhir masa jabatan sebagai Bupati, dan diterbitkan sebelum masa jabatan sesuai SK Bupati Yahukimo Nomor 75 Tahun 2018 berakhir, yakni pada tanggal 31 April 2021.
Bahwa Surat Keputusan Nomor 147 tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh bagian hukum Pemda Yahukimo sehingga ada indikasi tindak pidana yang merupakan kewenangan Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Perkara ini sendiri telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tertanggal 26 Juli 2022, dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili:
I. Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.
II. Dalam Penundaan : Menolak Permohonan Para Penggugat atas Penundaan Pelaksanaan Keputusan Objek Sengketa.
III. Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan batal Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027, tertanggal 15 Oktober 2021, sepanjang mengenai Lampiran I, II dan III :
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027, tertanggal 15 Oktober 2021, sepanjang mengenai Lampiran I, II dan III;
4.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
5.Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam pekara ini sebesar Rp 3.473.000,00 (Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Pieter Ell dalam rilis tertulisnya yang diterima wartaplus.com, Senin (15/08) malam membenarkan, penunjukan dirinya dan rekan sebagai kuasa hukum dari Bupati Yahukimo.
"Bahwa terkait proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura antara Nikolas Hesegem dkk melawan Bupat Yahukimo yang saat ini masih berjalan, dan terhadap perkara tersebut, Bupati selaku tergugat telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum resmi untuk mencari keadilan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Yahukimo," ungkap Pieter Ell.
Lanjut katanya, terkait kasus ini, pihaknya telah mendaftar Memori Banding setebal 58 halaman pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan sudah diregistrasi pada ecourt Mahkamah Agung RI tertanggal 12 Agustus 2022.
"Bahwa Tergugat II Intervensi juga telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar," aku Pieter.
Ia mengimbau kepada masyarakat Yahukimo untuk tetap tenang menjalankan aktifitas sehari-hari seperti biasa.
"Proses hukum baik banding, kasasi dan upaya peninjauan kembali masih membutuhkan waktu bahkan bisa bertahun-tahun lamanya. Oleh karena itu kami berharap semua pihak dapat memahami dan menjaga keamanan dan ketertiban yang telah kondusif di Kabupaten Yahukimo, sambil menunggu proses hukum ini yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar," imbaunya.**