Bejat, Seorang Pria di Kota Jayapura Cabuli Keponakan Sendiri

TW (48) pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri di kawasan Polimak, Kota Jayapura/dok:Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pria berinisial TW (48) diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (11) yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Pencabulan terjadi di rumah korban kawasan Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin, 25 Juli 2022 lalu.

Pelaku telah berhasil dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota saat berada di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Distrik Abepura, Jumat (12/08) sore.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Tim Resmob Numbay Aiptu A. Serosero. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (13/08) siang membenarkan penangkapan pelaku.

AKP Handry membeberkan, peristiwa asusila yang dilakukan pelaku berhasil terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

"Korban merasakan sakit di bagian kelaminnya lalu melaporkan hal tersebut ke orang tuanya, lantas orang tua korban pun langsung melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1390 / VIII / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota /Polda Papua, tanggal 12 Agustus 2022 tentang Pencabulan," beber Handry.

Merespon laporan tersebut, lanjut Handry, timnya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keberadaan pelaku kemudian meringkusnya di seputaran Distrik Abepura.

AKP Handry pun menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui benar bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya, di rumah korban, dengan cara mengikuti korban ke kamar mandi /WC, lalu menyekap korban dengan menutup pintu WC dan menutup mulut korban kemudian memasukan tangan ke dalam alat kelamin korban secara berulang ulang.

"Atas perbuatannya tersebut kini pelaku TW sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penahanan dan proses penyidikan atas perbuatannya," tutup Handry.**