JAYAPURA, wartaplus.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atas nama Henry Poltak Sitorus, S.T atas keterlibatannya dalam perkara tindak pidana pangan sesuai Pasal 136 Huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 205 Ayat (1) dan (2) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/08) menyatakan, penerbitan DPO dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan setelah dilakukan upaya pemanggilan terhadap dirinya namun tidak dipenuhi.
Tersangka dari hasil penyidikan diduga terlibat dalam tewasnya lima orang usai mengkonsumsi miras oplosan pada 25 Mei 2022 lalu. Korban tewas bernama Fiktor, Marlince, Fatmawati, Lodwyk, Demianus dan Balthazar.
"Kejadian meninggalnya enam orang dalam kasus ini akibat minuman yang diracik oleh tersangka berinisial JM (29) yang kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota," ungkap Iptu Alamsyah.
"Sementara HS keterlibatannya sebagai yang memfasilitasi rumah yang ditinggali oleh JM dimana merupakan tempat untuk JM meracik minuman tersebut dengan bahan-bahan milik saudara HS yang disimpan didalam kamar milik JM," lanjut sebutnya.
HS juga diketahui merupakan atasan dari pelaku JM dan para korban dimana dirinya sering mengadakan acara hiburan dan menyediakan minuman racikan / oplosan.**