Dit Krimsus Polda Papua Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten Mappi

Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanchez Napitupulu (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat memberikan keterangan pers/dok:Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melalui Subdit III Tipidkor telah menetapkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Yaleka Maro – Papua di Kabupaten Mappi, sejak 2014 hingga 2017. Kedua Orang tersebut masing-masing berinisial  TT (57) dan LS (50).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Fernandes Sances Napitupulu mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemeriksaan terhadap  25 orang saksi.

“Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang sebagai saksi,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Papua dalam keterangan pers didampingi Kabid Humas, Kombes Pol AM Kamal, di Media Center Bid Humas Polda Papua, Kamis (11/8).

Kombes Pol Fernandes Sances Napitupulu mengungkapkan awal mula sehingga dilaksanakan kegiatan Akbid Yaleka Maro di Mappi berawal dari Inisiatif  saudara LS yang disampaikan kepada saudara TT untuk menjalin kerjasama antara Pihak Pemda Mappi dengan Yaleka Maro Papua guna mengakomodir peningkatan layanan Kesehatan anak dan ibu-ibu di Kabupaten Mappi.

“Seiring berjalannya waktu, apa yang di inisiatifi tersangka disetujui pihak Pemda sehingga pembiayaannya berasal dari APBD. Kesepakatan awal, bahwa proses kegiatan belajar dan administrasi tetap dikendalikan Yaleka Merauke, namun faktanya semua proses pengelolaan keuangan dana hibah dan proses pembelajaran, penginapan dan makan minum dikendalikan tersangka LS, pihak Yaleka Merauke hanya menerima transferan yang dilakukan oleh tersangka LS,” ungkapnya.

Kerugian Negara Rp8 Miliar

Kombes Napitupulu menambahkan, saat ini penyidik telah melakukan permintaan  audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuanga Negara) kepada auditor BPKP perwakilan Provinsi Papua atas dugaaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah periode Tahun 2014 s/d 2017 kepada Yaleka Maro Merauke untuk total dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 25,8 Miliar.

Dari audit ditemukan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.509.708.120 dengan rincian beban pertanggung jawaban hukum kepada masing-masing tersangka yaitu untuk tersangka LS sebesar Rp. 7.347.825.620 dan untuk tersangka TT sebesar Rp. 1.161.882.500.

Penyidik juga telah melakukan asettracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka LS dan TT. 

Adapun penyitaan, lanjut Sanchez Napitupulu, yakni berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga unit : berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 yang masing-masing beralamat di Mappi, satu unit mobil jenis innova yang telah diamankan di Polres Mappi serta asset tracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka TT berupa tanah dengan luas tanah  2.076,79 M2 yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur Kabupaten Merauke.

Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.**