Pemprov Papua Pastikan Tetap Bertanggung Jawab Lakukan Pendampingan Tiga DOB

Foto bersama di acara Sosialisasi persiapan pesmian Provinsi Papua Selatan di Aula kantor Bupati Merauke, Jumat (29/07)/Istimewa

MERAUKE, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua mengklaim akan tetap bertanggung jawab dalam melakukan pendamping terhadap tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang Undang undangnya telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. UU Tiga DOB yaitu UU no.14 tahun 2022 tentang pemekaran Provinsi Papua Selatan, UU no.15 Papua Tengah dan UU no.16 Papua Pegunungan.

Gubernur Papua yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa'ad menegaskan, selain melakukan pendampingan, sebagai Provinsi induk juga akan memberikan dukungan fasilitas serta anggaran agar realisasi pembentukan tiga Provinsi baru ini dapat berjalan maksimal.   

"Dalam rangka mendukung realisasi pembentukan tiga DOB, pemerintah provinsi Papua bersama pemerintah pusat sudah mengambil langkah langkah strategis terutama soal ASN dan Keuangan," ujar Musaad dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Persiapan Peresmian Provinsi Papua Selatan, di Aula kantor Bupati Merauke, Jumat (29/07).

Sosialisasi dibawakan langsung Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo dan dihadiri Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Papua, Kamaruddin Watubun, sejumlah Pejabat Kemendagri dan Asisten I Sekda Papua, Doren Wakerkwa. Tampak hadir para Bupati dan Forkopimda dari 4 Kabupaten yang masuk wilayah pemekaran Provinsi Papua Selatan yaitu Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Bovend Digoel. 

"Kami yakin Papua Selatan agak cepat, sebab empat Bupati di wilayah Papua Selatan tidak sendiri, tapi bersama provinsi Papua dan pusat. Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, sebab ini kegiatan besar butuh kaloborasi bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua," kata Musaad.

Di kesempatan itu, Musaad mewakili pemerintah Provinsi Papua menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas proses pemekaran dalam rangka perecepatan pembangunan Papua.

Dimana  kebijakan Pemerintah Pusat dalam memberikan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 sebagaimana yang telah dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, beserta Peraturan turunannya 106 dan 107.

"Ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang Ekonomi, Politik maupun Sosial Budaya sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi dari masyarakat Papua," ungkapnya.

Musaad menguraikan bahwa sejalan dengan semangat Otonomi Khusus, Gubernur Papua sejak pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua telah mengusulkan kepada Pemerintah pusat untuk melakukan Pemekaran terhadap Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menjadi 7 (tujuh) Provinsi berdasarkan 7 (tujuh) Wilayah Adat di Tanah Papua, Yakni Wilayah Adat Mamta, Wilayah Adat La-Pago, Wilayah Adat Mee-Pago, Wilayah Adat Saireri, Wilayah Adat Ha-Anim, Wilayah Adat Doberai: dan Wilayah Adat Bomberai.

"harus dibahas untuk dibentuk lagi oleh Pemerintah yakni Usulan terhadap Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan Usulan Pembentukan Terhadap Provinsi Papua Utara,"terangnya.

Dengan harapan Orang Asli Papua yang mendiami wilayah adat tersebut dapat memimpin di wilayahnya masing-masing. 

"Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan kerjasama para Bupati yang berada di wilayah cakupan Provinsi Papua Selatan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, dalam mendukung peresmian Provinsi Papua Selatan dalam masa 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR RI dan Presiden," bebernya.

Kepada Bupati Merauke, yang daerahnya terpilih sebagai pusat ibu kota Provinsi Papua Selatan, agar dapat memberikan dukungan penuh terhadap segala hal yang dibutuhkan dalam mendukung proses persiapan peresmiannya.**