JAYAPURA, wartaplus.com - Patroli Kamtibmas Polresta Jayapura Kota mengamankan dua orang pemuda berinisial JW dan RW yang bertindak mencurigakan di lokasi pasar Mama Papua, di jalan percetakan negara, Kota Jayapura, Jumat (29/07) dini hari sekira pukul 02.00 Wit.
JW dikenal sebagai Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) sekaligus sebagai Koordinator PRP yang selama ini getol melakukan aksi unjuk rasa penolakan terhadap pembentukan Daerah Otonomi Barau (DOB) Papua dan juga UU Otsus jilid II.
Bahkan di hari yang sama saat JW diamankan, rencananya PRP akan kembali turun ke jalan menggelar aksi penolakan DOB dan Otsus jilid II.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam keterangan persnya di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (29/07) sore, membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Menurut ia, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait dua orang yang mencurigakan di lokasi Pasar Mama-Mama Papua.
Merespon laporan tersebut, tim yang melaksanakan patroli mengamankan dua orang di lokasi tersebut yang diketahui berinisial JW dan RW.
Kapolresta Mackbon menjelaskan, pasar mama Papua hanya buka sampai pukul 22.00 Wit, namun ada informasi ada dua orang yang masuk ke pekarangan pasar dimana lokasi tersebut sudah dalam keadaan tertutup.
"Tim kami yang melaksanakan patroli langsung merespon informasi tersebut dan menemukan keduanya yang sedang berada di lantai tiga, setelah dilihat dari kedua orang tersebut salah satunya merupakan penanggungjawab aksi unjuk rasa yang direncanakan pada hari ini," ungkap Kapolresta.
Ia mengaku, sudah banyak juga informasi provokatif yang beredar terkait aksi unjuk rasa hari ini yang tidak menginginkan prosesi perundang-undangan DOB dan akan berlangsung anarkis.
"Tentunya ini menjadi petunjuk kami, jika niat aksi baik tidak mungkin jam 2 pagi yang bersangkutan ada di lokasi tersebut," katanya.
Kombes Victor Mackbon menambahkan, pihaknya juga menemukan informasi di suatu tempat yang merupakan kantor keagamaan yang digunakan untuk ruang penyampaian aspirasi politik.
"Dari awal sudah kami sampaikan, Polresta Jayapura Kota selalu membuka ruang untuk penyampaian aspirasi dengan memfasilitasi, dimana hingga yang kelima kalinya juga namun tidak dapat diikuti dengan tetap ingin melakukan Long March yang terindikasi mengarah kepada tindakan yang anarakis, hal tersebut merupakan aksi yang ingin dituangkan dengan damai tentunya," jelasnya.
Lebih lanjut kata Kapolresta mengapresiasi masyarakat yang terlihat cukup bijak menanggapi berita-berita provokatif yang dilakukan oleh PRP yang merupakan aliansi KNPB terbukti sampai dengan saat ini Kota Jayapura tetap aman dan kondusif.
"Kedua orang tersebut sedang dimintai keterangan, isu berkembang diluar bahwa keduanya diculik hal tersebut tidak benar, dimana keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Hingga saat ini sifatnya masih interogasi dengan persangkaan Pasal 167 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 9 bulan," tegas Kapolresta.
Ia menegaskan, jika pernyataan ini juga sebagai bentuk klarifikasi dari pihak Kepolisian.
"Tidak ada yang ilegal yang dilakukan oleh pihak Kepolisian seperti yang sudah diberitakan oleh pihak mereka. Usai dilakukan pemeriksaan maka keduanya akan dipulangkan," tegasnya lagi.**