Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Dijadikan Duta Kamtibmas oleh Polisi

MF saat menjalankan tugasnya sebagai Duta Kamtibmas di ruas jalan Distrik Abepura, Kota Jayapura/dok:HumasPolresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pria berinisial MF (39) yang baru melepas statusnya sebagai pelaku kasus pengrusakan dan pengancaman, dijadikan Duta Kamtibmas Polsek Abepura.

Pemuda asal Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua ini ditunjuk sebagai Duta Kamtibmas yang bertugas memberikan Sosialisasi dan Edukasi tentang bahaya melakukan tindak pidana kepada masyarakat pengguna jalan di tiga lokasi seputaran Distrik Abepura, Kamis (28/07) siang.

MF diamankan polisi setelah melakukan Pengrusakan dan Pengancaman terhadap suadaranya bernama Yohan. Kasusnya tidak berlanjut hingga ke pengadilan, setelah ada kesepakatan antara korban dan pelaku. Perkara diselesaikan diluar pegadilan.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, MF dimaafkan oleh pihak korban yang masih merupakan saudaranya sendiri, dan atas kesepakatan tersebut dibuatkan Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Tidak hanya berakhir di Surat Pernyataan, MF kami berikan sanksi sosial dengan menjadi Duta Kamtibmas Polsek Abepura untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, imbauan dan edukasi yang diberikan berupa penyampaian kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian dengan memberikan pesan positif, bahwa pelaku menyesali perbuatannya dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang dilakukannya.

"MF memberikan imbauan dan edukasi untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya, karena selain berurusan dengan hukum, keluarga juga bisa mendapatkan dampaknya,"  jelas Kapolsek.

ia menambahkan, MF berperan sebagai Duta Kamtibmas didampingi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Nur Hamid bersama Penyidik Briptu Raden dan Bripda Eka Saputra, dimana himbauannya disampaikan di tiga lokasi yakni Pertigaan Winner Jalan Baru, Pasar Youtefa fan Traffic Light Tanah Hitam.

"Menjadikan pelaku tindak pidana sebagai Duta Kamtibmas guna memberikan kesempatan kedua kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan atas kesepakatan bersama dengan korban, disamping itu hal tersebut dilakukan agar menjadi sangsi sosial guna memberikan efek jera dengan dijalani atas kesadaran dirinya yang dituangkan dengan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," tandas Kapolsek.**