JAYAPURA, wartaplus.com - Tiga anggota Polda Papua yang menjadi ajudan dan pengawal pribadi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), tersangka kasus suap dan gratifikasi, resmi ditahan oleh Propam Polda Papua.
Ketiganya masing masing berinisial Aipda Al, Bripka JW dan Bripka EW.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (16/07) mengatakan, ketiganya ditahan karena memiliki hubungan dekat dengan tersangka RHP.
"Kami saat ini mengamankan tiga personel Polda Papua, Aipda AI, Bripka JW dan yang satu dibawa dari Kobakma Bripka EW," ungkap Gustav.
Ia menyebut, Aipda AI dan Bripka JW tercatat sebagai anggota aktif Brimob Polda Papua, sementara Bripka EW merupakan anggota Polres Mamberamo Tengah.
"Ketiganya akan ditahan untuk maksimal 30 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan sekaligus membantu proses penyelidikan oleh KPK yang menangani langsung kasus dugaan korupsi ini," kata Gustav.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah ada perintah penarikan ketiganya dari jabatan ajudan dan walpri RHP dan diminta segera melaporkan diri.
"Namun mereka kesannya menghindar dan tidak melaksanakan perintah itu, artinya mereka lari-lari. Karena mereka tidak juga melapor maka kami harus melakukan upaya penangkapan," terang mantan Kapolresta Jayapura Kota ini.
Bahkan tidak main main, ketiganya terancam dipecat dari Polri karena diduga telah membantu tersangka RHP dalam menghindari proses hukum yang dilakukan KPK. Selain itu, ketiganya juga tidak kooperatif saat diminta untuk melapor di kesatuannya masing masing.
"Ketiganya akan diperiksa dan menjalani sidang kode etik," tegasnya.
Khusus untuk Aipda AI, lanjut Gustav, ia diduga telah membantu proses pelarian RHP yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Aipda AI yang bersama-sama RHP (terbang dari Bokondini ke Jayapura) yang kemudian menyiapkan kendaraan dan alat komunikasi," sebutnya.
Aipda AI juga tengah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK di Jayapura.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah dua periode, Ricky Ham Pagawak atau biasa disapa RHP sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Mamberamo Tengah selama menjabat dari 2013 silam.
KPK telah melayangkan dua kali surat pemanggilan untuk diperiksa, namun tersangka tidak pernah hadir.
Saat hendak dilakukan penjemputan paksa, Rabu 13 Juli lalu, RHP justru kabur dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Namun diduga kuat tersangka telah melarikan diri ke Papua Nugini.
KPK telah menerbitkan status DPO terhadap tersangka tertanggal 15 Juli 2022 lalu.**