JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pemuda pengangguran bernama Kristian Karubaba alias Ano (22th) akhirnya ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota setelah buron selama kurang lebih satu tahun.
Ia ditangkap atas kasus pembunuhan yang terjadi Jumat, 9 Juli 2021 terhadap seorang wanita bernama Sri Wati (48) dirumahnya jalan Tongkol Argapura Bawah tepatnya depan hotel Relat, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M, dalam keterangan pers, Jumat (08/07) sore menuturkan, setelah satu tahun melakukan penyelidikan, pihaknya baru berhasil mengantongi identitas pelaku pada akhir Mei 202 lalu.
"Setelah dilakukan pencarian, pada Kamis (08/07) kemarin Tim Resmob Numbay akhirnya dapat membekuk pelaku yang saat itu berada di depan Kantor Pegadaian Argapura Distrik Jayapura Selatan. Saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi namun tim berhasil membekuknya," ungkap Kapolresta Mackbon.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, lanjut Kapolresta, sebelumnya sudah pernah diperiksa bersama lima rekannya sebagai saksi pada awal penyelidikan. Namun karena tidak cukup bukti yang mengarah ke pelaku, sehingga dilepas.
"Namun setelah ditangkap kemarin, pelaku sudah tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatan sadisnya terhadap korban," terang Kapolresta.
Sementara itu, dari kronologis kejadian sebagaimana pengakuan pelaku dihadapan Kapolresta dan wartawan saat jumpa pers, ia melakukan perbuatannya karena dipengaruhi minuman keras. Sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian di rumah korban yang diketahui tinggal seorang diri.
"Saya masuk sekitar jam 2, waktu itu hujan deras. Saya congkel jendela kamar dengan besi yang saya bawa. Setelah saya didalam, ibu (korban-red) dia bangun dan berusaha melawan. Trus saya hantam dengan besi berulang kali di bagian kepala dan badannya sampai luka luka," ujar pelaku yang menjawab dengan santai, tanpa ada raut penyesalan di wajahnya.
Bahkan usai menghabisi nyawa korban dengan cara yang sadis, pelaku kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban yang diketahui sudah tak bernyawa. Lalu kemudian mengambil satu satunya harta milik korban yaitu anting anting yang dipakai. Setelah itu melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya.
Ditanya apa mengenal korban, pelaku mengaku kenal karena sering berbelanja di kiosnya.
"Kenal, tapi dia tidak kenal saya. Saya sering beli rokok di kiosnya," akunya.
Saat melakukan perbuatan kejinya, pelaku masih bersekolah. "Waktu saya bunuh itu, saya masih sekolah. Baru tahun ini saya lulus SMA," akunya lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**