MULIA, wartaplus.com - Guna mewujudkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2021 tentang Papua Integrasi Satu Data, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Pembentukan Forum SDI Kabupaten Puncak Jaya. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Kawonak, Kantor Bupati Puncak Jaya, Selasa (05/07).
Rapat dibuka dan dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Setda, Ordianto Baruri, S.Pt yang mewakili Bupati Puncak Jaya. Dihadiri Tim Narasumber dari Pusat Data dan Analisa Data Pembangunan (Pusdalisbang) Bappeda Provinsi Papua Dr. Andry, S.IP, M.Si didampingi Donny Renmaur dan Zet Waroy. Hadir Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemda Puncak Jaya yang berasal dari Sekretaris dan para kabid.
Kepala Bappeda Temin Enumbi, S.IP dalam laporannya menjelaskan, tujuan pembentukan pokja forum SDI Kabupaten Puncak Jaya,untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola data guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Ketua Tim SDI Provinsi Papua, Dr. Andry, S.IP, M.Si menuturkan, salah satu Kabupaten yang menjadi fokusnya adalah Kabupaten Puncak Jaya untuk membentuk Forum Satu Data Indonesia ini.
"Kalau ini berhasil di Puncak Jaya dan berjalan baik maka Kabupaten lain juga akan termotivasi. Untuk itu saya berharap dukungan dan bantuan dari bapak/ibu semua untuk mensukseskan data ini,” harapnya.
Sementara itu, Ordianto Baruri dalam sambutannya menuturkan, dengan melibatkan berbagai instansi yang berasal dari berbagai OPD sebagai Wali Data Pendukung dan Bappeda bersama Badan Pusat Statistik Puncak Jaya selaku Pembina Data, diharapkan semua pihak yang terlibat saling bekerjasama dan proaktif untuk mewujudkan amanat UU dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih tepat sasaran, tepat cara, tepat waktu dan tepat guna sesuai dengan apa yang kita harapkan yaitu Visi Terwujudnya Masyarakat Puncak Jaya Yang Aman, Mandiri dan Sejahtera.
"Forum Satu Data Ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi seluruh instansi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan keselarasan data publik, serta mendorong ketersediaan data yang mutakhir, akurat, dan terpadu sehingga dapat dimanfaatkan dalam rangka pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah maupun pihak-pihak yang membutuhkan agar data- data yang dihasilkan nantinya bisa lebih berkualitas, valid dan akurat sebagai acuan pembangunan daerah di Kabupaten Puncak Jaya," jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada OPD Teknis terkait khususnya Dinas Kominfo dan Statistik selaku Wali Data untuk melakukan inisiasi, riset dan pengembangan serta koordinasi kepada seluruh instansi terkait lainnya yang pada akhirnya akan bermuara pada keputusan Bupati Puncak Jaya yang mengakomodir kepentingan tersebut. (Adv/ProkopimPJ)