Ribuan Massa di Oksibil Pegubin Berunjuk Rasa Tolak Bergabung Provinsi Papua Pegunungan

Ribuan massa yang berunjuk rasa di Oksibil, ibukota Kabupaten Pegunungan Bintang, Rabu (29/06/2022)/foto:Istimewa

OKSIBIL, wartaplus.com — Seribuan masyarakat di Oksibil, Ibukota Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Provinsi Papua, Rabu (29/06) pagi menggelar unjuk rasa menolak bergabung dengan Provinsi Papua Pegunungan, sebagaimana tertuang dalam RUU DOB Papua, yang rencananya akan ditetapkan menjadi Undang undang, Kamis besok 30 Juni 2022. Massa yang terdiri dari mahasiswa dan dewan adat Pegubin itu melakukan aksi long march sepanjang jalan kota Oksibil dan berhenti di pusat kota, tepatnya di pertigaan Bank Papua.

Aksi damai ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, hingga akhirnya Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, drg. Aloysius Giyai, M.Kes didampingi Wakapolres Pegubin Willy Brordus Ansiga dan Perwira Penghubung Pegunungan Bintang, turun menemui massa dan menerima aspirasi mereka.

Menurut  Ketua Harian Dewan Adat Pegunungan Bintang Demianus Uropmabin, pihaknya melakukan demo untuk menuntut Pemerintah Pusat, melalui Komisi II DPR RI dan Kemendagri untuk mengembalikan Kabupaten Pegunungan Bintang ke Provinsi Papua sebagai provinsi Papua. Mereka secara tegas menolak bergabung dengan Provinsi Papua Pegunungan yang akan dimekarkan Pemerintah Pusat menjadi salah satu DOB baru.

“Kami dukung perjuangan bupati kami Spei Yan Bidana agar Pegunungan Bintang tetap ada di Provinsi Papua. Kami tidak mau bergabung dengan Pegunungan Tengah Papua karena semua ketergantungan ekonomi, pendidikan, kesehatan kami lebih dekat ke Jayapura selama ini. Bukan ke Wamena,” tegasnya.

Plt Sekda Pegubin didamping Wakapolres dan Pabung saat menemu pendemo

Anak Tiri

Menurut Demianus, sudah bertahun-tahun Pegunungan Bintang menjadi wilayah yang dianaktirikan dan didiskriminasi dalam pembangunan. Baik selama masih bergabung dengan Kabupaten Jayawijaya, maupun dalam pemerintahan di Provinsi Papua dimana tak satu pun SDM orang Pegubin yang ditempatkan di sana.

“Pemerintah Pusat jangan tambah lagi diskriminasi kami dengan pindahkan kami ke DOB baru Pegunungan Papua. Harus arif dan bijaksana melihat pertimbangan akses. Kalau pemekaran berdasarkan wilayah adat, mengapa Puncak Jaya dan Puncak yang masuk wilayah Lapago bisa dimasukkan ke Provinsi Papua Tengah?" herannya.

Demianus menambahkan, pihaknya mengancam akan memilih bergabung dengan PNG jika Pemerintah Pusat tetap tidak mendengar aspirasi mereka. Sebab keluarga mereka banyak berada di PNG dan memiliki garis kekerabatan yang sama. Demikian akses geografis yang sangat dekat.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, drg. Aloysius Giyai, M.Kes mengatakan,  mewakili Pemda Pegubin telah menerima aspirasi yang disampaikan Dewan Adat dan para mahasiswa. 

Ia juga berterima kasih karena proses penyampaian aspirasi berjalan dengan tertib dan damai. Seluruh aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan dan layanan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.

“Kami akan menyampaikan semua aspirasi masyarakat ini kepada Presiden Jokowi, Mendagri dan Komisi II DPR RI bahwa Kabupaten Pegunungan Bintang wajib hukumnya harus masuk ke Provinsi Papua sebagai provinsi induk,” kata Aloysius.

Sesuai jadwal, Pemerintah Pusat pada Kamis, 30 Juni 2022, akan menetapkan UU bagi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Dimana, Kabupaten Pegunungan Bintang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ditenggarai masuk dalam Provinsi Papua Pegunungan di wilayah adat Lapago. Hal itu yang menuai aksi protes keras bupati dan elemen masyarakat Pegubin.**