Kejati Papua Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Listrik Kabel Bawah Tanah di Pegunungan Bintang

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo didamping Aspidsus da Asintel saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/06)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi Papua saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Listrik Saluran Kabel Bawah Tanah Menengah bersumber dari APBD tahun 2017dan 2018 di Kabupaten Pegunungan Bintang, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp40 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo dalam keterangan persnya di Jayapura, Kamis (23/06) mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh saksi yang diduga terlibat dalam proyek ini.

"Kegiatan ini diduga fiktif. Modusnya mengakibatkan kerugian negara mulai dari proses pelelangan yang tidak dilakukan sesuai mekanisme, dan terhadap spesifikasi barang dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak oleh PT.Nusa Power," ungkap Kajati.

Tujuh saksi yang diperiksa diantaranya Dirktur  PT Nusa Tower , Sekda Kabupaten Pegunungan Bintang,  Kepala Bappeda, PPK, PPTK dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, serta saksi lainnya.

Hasil pemeriksaan penyelidikan beberapa saksi, hasil data yang diperoleh memang pekerjaan ini fiktif. Ini juga berdasarkan hasil audit BPK dan Inspektorat.

"Kita masih lakukan pendalaman,  dan ternyata memang fiktif sehingga pemeriksaan ini kita tingkat dari penyelidikan ke  penyidikan. Nantinya kita akan dalami lagi penyidikan umum untuk menetapkan tersangkanya," terang Nikolaus yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Tajuddin dan Asintel Erwin Purba.

Lanjut, ia membeberkan modus kejahatan korupsi yang dilakukan denga cara mengganti barang yang digunakan untuk memasang jaringan kabel.

"Pembangunan berjalan, namun rencana program berbeda dengan yang diadakan kontraktor sehingga pekerjaan dianggap belum selesai. Bukti fisik ada,  tetapi pekerjaan spesifikasi barangnya yang digunakan tidak sesuai," jelasnya

"Seperti kabel yang seharusnya dipasang sesuai dengan rencana seharusnya dari tembaga tetapi yang dipasang justru kabel aluminium. Jadi tidak sesuai dengan spesifikasi," sambungnya.

Nicolaus menyebut, untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil penyelidikan termasuk dugaan keterlibatan mantan Bupati, Constan Otemka.

"Pastinya kita masih akan kembangkan penyelidikan penyidikan, karena belum tergambar mengarah kesana (mantan bupati)" ujar Kajati.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan dengan kontraktor.

"Saat ini baru 3 kilo yang dibangun, padahal sesuai kontrak sudah harus selesai pada 2019," beber Kajati seraya menambahkan bahwa kegiatan ini sebenarnya sangat bermanfaat untuk masyarakat. **