Mendagri Merespon Usulan Gubernur Papua Soal Pemekaran Tujuh Provinsi

Pertemuan Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Papua, Lukas Enembe di kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (17/06)/dok:Puspen Kemendagri

JAKARTA, wartaplus.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, M. Tito Karnavian merespon usulan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH terkait rencana pemekaran tujuh Provinsi di tanah Papua sesuai wilayah adat .

Kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe di kantor Kemendagri, Jumat (17/06), Mendagri Tito mengaku bahwa usulan pemekaran tujuh provinsi sudah lama diusulkan Gubernur Papua.  

“Saya sudah jelaskan bahwa yang dibahas saat ini di DPR-RI adalah tiga provinsi yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah. Sementara sudah masuk juga usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dan kemungkinan besar akan dibahas di tahun ini maka pemekarannya terjadi tahun depan,” ujarnya.

Lalu, lanjut Tito, ada lagi usulan pemekaran wilayah adat Saireri menjadi Provinsi Papua Utara yang akan dimasukkan dalam Prolegnas DPR RI untuk dibahas di tahun 2023.

"Ini juga  supaya bisa dimekarkan tahun depan, saya pikir itu kesepakatan kita," kata Mendagri Tito.

Sementara itu Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan, sejak 2014, pemerintah Papua sudah pernah mengajukan pemekaran tujuh provinsi di Papua berdasarkan wilayah adat kepada pemerintah pusat. 

Kemudian saat ini sudah ada lima wilayah adat dan tinggal satu yang akan dibahas undang-undangnya yakni Papua Utara sebagaimana diusulkan.

Gubernur menegaskan bahwa ketika pemekaran tujuh provinsi itu terjadi maka otomatis juga harus diikuti dengan percepatan pembangunannya sebagaimana kemauan dari pemerintah pusat. 

“Ya harapannya ketika pemekaran ini terjadi maka otomatis diikuti dengan percepatan pembangunannya dan kebijakan anggarannya,” kata Gubernur yang dalam perrtemuan didampingi Sekda Papua, DR. M. Ridwan Rumasukun, Asisten Bidang Pemerintahan, Doren Wakerkwa, SH, MH, Asisten Bidang Ekonomi dan Kesra, DR. M. Musa’ad.

Seperti diketahui, saat ini DPR RI masih melakukan pembahasan terkait tiga RUU DOB Papua, yaitu RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan Tengah Papua.

Meski DPR RI terus bergerak menyelesaikan RUU DOB Papua, namun penolakan justru terus disuarakan oleh sebagian rakyat Papua melalui aksi unjuk rasa serentak hampir di semua wilayah Papua.

Bahkan Majelis Rakyat Papua (MRP) secara terang terangan melalui Ketuanya Timotius Murib menyatakan menolak adanya pemekaran Provinsi di Papua.

Timotius beralasan karena saat ini masih ada kebijakan pemerintah terkait  moratorium atau pemberhentian pembentukan DOB, selain itu rencana pemekaran tidak berdasarkan kajian ilmiah, serta PAD  dari 29 kabupaten/kota masih sangat rendah menyebabkan ketergantungan terhadap APBN masih sangat tinggi.**