JAYAPURA,wartaplus.com - Kurang lebih sebulan melakukan penyelidikan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya ke tahap penyidikan.
Hal ini berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor print- 01/R.1.10/Fd.1/06/2013 Tanggal 13 Juni 2022.
"Kurang lebih sebulan dilakukan penyelidikan, maka berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan, penyidik menyimpulkan telah diperoleh cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya kepada wartawan di Jayapura, Jumat (17/06/2022) siang.
Alexander Sinuraya menjelaskan, anggaran pembangunan jalan Trimuris-Kasonaweja bersumber dari APBD dan dikerjakan oleh CV. Irja Putra Pratama pada tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 5,7 miliar.
"Nilai kontraknya sebesar Rp 5,7 miliar, namun anggaran yang diserap atau dicairkan baru sebesar Rp 3,5 miliar atau hanya sekitar 70 persen. Tapi setelah kita melakukan penyelidikan, melakukan pengambilan keterangan bahkan sampai meninjau ke lapangan diperoleh bukti kuat bahwa uang diambil, tapi pekerjaan tidak dilaksanakan," bebernya.
Lanjut Kajari, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya juga sudah memeriksa 10 orang saksi dan sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi pekerjaan.
"Saksi yang dimintai keterangan kurang lebih sudah 10 orang. Termasuk Kepala Dinas PU Kabupaten Mamberamo Raya. Bahkan tim sudah turun ke lokasi dan melihat langsung bahwa tidak ada pekerjaan yang dilakukan, padahal sebagian dana sudah diambil," imbuhnya.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyelidikan, Alexander mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
"Untuk sementara penetapan tersangka belum ada, tapi kalau sudah ditahap penyidikan ini berarti tidak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka dan kita akan umumkan," tandasnya.