Sebanyak 29 ASN Puncak Jaya Ikuti Ujian Dinas Pindah Ruang

Para ASN Puncak Jaya yang mengikuti ujian dinas kepangkatan/dok:ProkopimPJ

MULIA, wartaplus.com - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Puncak Jaya, Papua menggelar Ujian Dinas bagi ASN di SMP Negeri 1 Mulia.

Ujian Dinas yang dilangsungkan adalah ujian untuk pindah ruang sebanyak 29 pegawai sebagai prasyarat pengembangan karier ASN. 

Hal ini merupakan ketentuan lazim bagi ASN untuk naik ke jenjang kepangkatan yang lebih tinggi di seluruh Indonesia. 

Dari pantauan di lokasi ujian, tampak wajah serius para pegawai dalam mengerjakan soal yang diadakan selama satu hari penuh oleh staf BKDD. 

Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan (Kabid Diklat) Yulianus Nauw, SE Menyampaikan bahwa setiap tahun BKDD membuka kesempatan layanan ujian dinas di lingkungan pemerintahan kab. Puncak Jaya. Pihaknya memberikan syarat khusus berupa SK pangkat terakhir, SK Jabatan, Pas Foto 4x3 (latar merah) disamping memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan. 

Persyaratan umum yakni berstatus PNS Aktif, Pangkat golongan ruang III/d atau II/d, tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang menjalani cuti dan tidak sedang diberhentikan sementara. 

Perlu diketahui ujian ini dimaksudkan agar pegawai miliki pegangan untuk kelengkapan salah satu persyaratan mengajukan kenaikan pangkat dengan menggunakan sertifikat ujian dinas.

"Ujian hari ini dibagi menjadi dua tingkatan, yaitu untuk golongan dua (tingkat I) dan golongan tiga (tingkat II), yang terdiri dari golongan dua 11 PNS dan golongan tiga 18 PNS dengan jumlah keseluruhan 29 orang" bebernya.

Selanjutnya, Pegawai yang telah dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat dan dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat sesuai jadwal pengajuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah.

Ujian dinas dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi. Selanjutnya apabila ternyata Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.(Adv/ProkopimPJ)