SARMI,wartaplus.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam aksi pemalangan Jembatan Tor yang berujung penganiayaan Sekda Sarmi, Elias Bakay dan 3 personel Polisi pada Jumat (27/05/2022) lalu.
Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.
Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka, lima orang sudah ditahan di Mapolres Sarmi. Sementara dua orang lainnya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
" Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah saksi dan para tersangka, sehingga didapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal di Kota Jayapura, Kamis (02/06/2022) sore.
" Dari 7 tersangka, saat ini 5 orang sudah ditahan, sedangkan 2 orang belum ditahan karena masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara," sambungnya.
Ketujuh orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.