JAYAPURA,wartaplus.com - Sidang perdana gugatan Persipura berlangsung selasa 24 Mei tepat pukul 12.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang dalam perkara perdata no register 211 tersebut di pimpin Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana,SH.M.Hum yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pieter Ell dan Michael Himan sebagai Kuasa Hukum Penggugat dan juga Kuasa Hukum Turut Tergugat Bank Rakyat Indonesia.
"Setelah hakim memeriksa dokumen dan identitas para pihak di putuskan untuk ditunda karena PSSI sebagai Tergugat tidak hadir tanpa informasi dan sidang dilanjutkan tanggal 14 Juni 2022,"ujar Pieter Ell, Selasa (24/5/2022).
Pieter Ell selaku kuasa hukum Persipuramania menyayangkan sikap PSSI yang tidak kooperatif apalagi penggugat jauh jauh datang dari Papua