Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Tahun 2021

Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 178 perkara yang ditangani selama tahun 2021, Rabu (11/5/2022) pagi/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 178 perkara yang ditangani selama tahun 2021, Rabu (11/5) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura L Alexander Sinuraya ketika diwawancarai mengatakan barang bukti yang dimusnahkan lebih mendominasi kasus narkotika.

"Kasus narkotika ada 143 perkara sementara 35 sisanya barang bukti dari  kasus seperti pembunuhan, kekerasan dan penganiayaan," ucapnya.

Kajari membeberkan dari 143 perkara kasus narkotika, ganja asal PNG yang mendominasi.

"80 persen ganja, 19 persen sabu dan sisa 1 persen hanya obat tidak layak edar," jelasnya.

Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua ini juga menerangkan total tersangka dari keseluruhan perkara lebih dari 178 orang.

"Satu kasus bisa lebih dari satu tersangka terlebih khusus ganja," bebernya.

Ia juga menerangkan pemusnahan itu dilakukan sudah sesuai prosedur dimana perkara kasus telah naik hingga pengadilan. 

Disamping itu pemusnahan dilakukan juga untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum.