JAYAPURA, wartaplus.com - Setelah diamankan oleh anggota Bid Propam Polda Papua perihal kasus kecelakaan maut yang menewaskan pria bernama Alwi, Bripda EN kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya dari hasil pemeriksaan Bripda EN ternyata sudah meninggalkan tempat tugasnya selama 6 bulan.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu mengatakan setelah diamankan pada Senin (9/10) dini hari, Bripda EN langsung diserahkan ke Polresta Jayapura Kota.
"Setelah diaman kami langsung serahkan untuk diproses sesuai pidana umum terkait kasus kecelakaan lalulintas," ucapnya.
Terkait dengan sanksi Kepolisian Sanchez menyebutkan akan menunggu proses pidananya.
"Setelah pidana kami akan tindak sesuai prosedur di kepolisian," tegasnya.
Diketahui kecelakaan maut yang menewaskan Alwi dan melukai tiga orang warga terjadi pada Rabu (4/5) pagi pukul 06.00 WIT di Jalan Koti tepat di Pelabuhan Laut Jayapura.
Sementara dari hasil penyidikan dan keterangan saksi, pengemudi mobil pikap diketahui merupakan oknum anggota Polisi berpangkat Brigadir Dua EN.
Saat kejadian Bripda EN dalam pengaruh minuman kerasnya bersama beberapa rekannya.
Usai menabrak empat warga, Bripda EN kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah bersembunyi selama 5 hari oknum polisi Bripda EN akhirnya tertangkap di rumahnya di kawasan Bumi Cenderawasih II, Entrop Jayapura.