JAYAPURA,wartaplus.con - Seorang anggota DPRD Kabupaten Yahukimo berinisial LW (35) diciduk aparat Kepolisian Polres Jayapura atas laporan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, pelaku melakukan tundakan asusila terhadap korban berinisial SP (15) pada tahun 2020 lalu dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada April 2021.
Pasca laporan yang diterima, aparat terus melakukan penyelidikan dan bwrhasil menangkap pelaku di salah satu hotel di Sentani pada Jumat (29/04/2022) siang
“Pencabulan anak dibawa umur ini terjadi pada 2020 dan dilaporkan ke Polres Jayapura pada April 2021. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku LW di Sentani,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus kepada wartawan pada Jumat siang.
Kapolres menjelaskan kronologis peristiwa terjadi awal 2020, dimana pelaku LW menghubungi korban SP untuk bertemu. Setelah keduanya bertemu, pelaku kemudian membawa korban menuju salah satu hotel di Sentani.
“Pelaku mengajak korban ke hotel, kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan itu terjadi sebanyak tiga kali,”ujar Fredrickus.
Dikatakan, pelaku LW saat ini sudah ditahan di Mapolres Jayapura. Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. "Motif pelaku melakukan persetubuhan tersebut untuk melampiaskan napsunya," beber kapolres.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No, 23 Tahun 2002 perlindungan anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pidana.*