MERAUKE,wartaplus.com - Tim mafia tanah Kejaksaan Tinggi Papua kini sedang mendalami adanya dugaan kasus tumpang tindih sertifikat di Kabupaten Merauke.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejati Papua, Toman Ramandey SH, MH dalam rilis yang diterima Selasa (26/4/2022) malam.
Kata Toman saat ini pihaknya telah meminta keterangan beberapa orang saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke. "Kami sudah periksa pegawai pertanahan begitu juga dari pelapor Jumat (23/4) lalu," ucapnya.
Selain meminta keterangan saksi perihal
dugaan adanya tumpang tindih sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke, pihaknya juga telah meninjau lokasi tersebut.
"Peninjauan lokasi yang dijadikan objek bertujuan untuk mengkaji persoalan dan memberikan kepastian hukum terhadap,” tegasnya.
Ia pun menambahkan penanganan pelaporan terhadap dugaan adanya praktek-praktek mafia tanah di Kabupaten Merauke merupakan implementasi tugas Kejaksaan.
Yang mana menurutnya Tim Mafia Tanah terbentuk berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: 16 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-22/D/Ds.2/10/2022 tanggal 6 Januari 2022 perihal Penanganan Pemberantasan Mafia Tanah.
Pria asal Serui menyebutkan dalam tim itu ada tiga orang jaksa langsung langsung turun dalam perkara tersebut yakni Kepala Seksi Ekonomi Moneter pada Seksi Intelijen Kejati Papua, Toman Ramandey, Kepala Seksi Penindakan pada Seksi Tindak Pidana Militer, Abdul Rahman Mora dan Kordinator Jhon Ileg Malassam.*