Pemprov Papua Gelar Musrembangda Penyusunan RKPD 2023 dan Regulasi Otsus yang Baru

Plt Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Derek Hegemur saat membuka kegiatan Musrembangda RKPD 2023 dan Musrembangsung Provinsi Papua, Selasa (19/04)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah ( Musrenbangda) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 yang dirangkaikan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrembangsus), berlangsung di salah satu hotel Kota Jayapura, Selasa (19/04).

Kegiatan ini dihadiri Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik dan Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Velix Wanggai.

Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutannya yang dibacakan Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Umum Sekda, Derek Hegemur menyatakan, penyusunan RKPD Tahun 2023 merupakan momentum yang penting dan strategis. Dimana pada 2023 adalah waktu untuk memastikan pencapaian semua sasaran dalam RPJMD Provinsi Papua Tahun 2019-2023.

Selain itu di 2023 juga menjadi awal implementasi regulasi baru pengelolaan dana otsus. Dimana provinsi dan kabupaten/kota sama-sama sebagai penerima dana Otonomi Khusus, yang merupakan sumber dana utama pembiayaan pembangunan di Provinsi Papua.

Untuk diketahui Presiden Jokowi pada 2021 lalu telah menandatangani regulasi UU Otsus nomor 2 tahun 2021  yang merupakan perubahan dari UU Otsus no.21 tahun 2001, berikut turunannya Peraturan Pemerintah (PP) no.106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Otsus Papua dan Peraturan Pemerintah  nomor 107 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua.

"Dengan adanya regulasi yang baru ini, maka perlu ada sinkronisasi program antara Provinsi dan Kabupaten/Kota  dan juga kegiatan nasional," kata Hegemur kepada wartawan.

Menurut ia, jika dalam sisi perencanaan baik, searah antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, maka tentunya pembangunan dapat berjalan optimal.

"Itulah yang harap dilakukan oleh pemerintah di Papua dengan adanya regulasi nasional yang baru, tentunya juga kontekstual Papua dapat dimasukkan yang berkenaan dengan pembangunan di Papua," harapnya.

Para peserta Musrembangda dari Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota

Pembahasan Alokasi Dana Otsus

Kepala Bappeda Papua, Yohanis Walilo menambahkan, agenda pembahasan antara provinsi dan kabupaten kota adalah terkait alokasi dana otsus yang berubah sesuai regulasi yang baru

"Kalau dulu dana Otsus dari pusat ke Provinsi baru dibagi ke kabupaten kota, aturan yang baru dana dari pusat langsung di transfer ke kabupaten kota. Sehingga diharapkan ada validasi data, dalam artian tidak boleh ada tumpang tindih program apa yang dikerjakan provinsi maupun kabupaten kota di lokasi yang sama. Kalau provinsi  sudah masuk, jangan kabupaten kota masuk lagi bikin kegiatan yang sama," jelasnya panjang lebar.

Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Velix Wanggai dalam sambutannya menyampaikan, dalam membuat perencanaan harus optimis dan realistis dengan situasi yangg ada saat ini. 

"Untuk kebijakan di tahun 2023 lebih diharapkan untuk meningkatkan kapasitas produktivitas perekonomian yang sempat turun akibat Covid-19," ujarnya.

Dalam konteks pembangunan nasional dan juga Papua, ungkap Velix, beberapa hal baik dari sisi pertumbuhan ekonomi dan sisi investasi didorong untuk lebih tinggi di tahun 2023.

"Ini sejalan dengan beberapa proyek strategi nasional dan juga proyek nasional yang ada di Kementerian dan Lembaga," jelasnya.

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik berharap pemerintah Papua dapat menyusun RKPD 2023, dengan menjabarkan sasaran pembangunan sesuai RPMJ Nasional dan RPJMD 2019 - 2023.

"Penyelenggaraan pemerinntahan keuangan daerah perlu memperhatikan kebijakan pengendalian, penanggulangan dan pemulihan ekonomi menuju endemi Covid- 19," tekannya

"Pemerintah Papua segera menyempurkan rancanangan RKPD sesuai berita acara musrembang RKPD 2023 dengan memperhatikan UU no 2 tahun 2021 dan PP 106, dan PP 107 tahun 2021," pungkas Akmal.**