DOB Untuk Papua dan Papua Barat Wajib Ditangguhkan

Juru Bicara DPP PRIMA Papua dan Papua Barat, Arkilaus Baho/Istimewa

JAKARTA ,wartaplus.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah merangkum RUU tentang Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, 6 April 2022 di ruang Baleg DPR RI Senayan Jakarta.

Juru Bicara DPP PRIMA Papua dan Papua Barat, Arkilaus Baho, menuding lolosnya proses Undang-Undang (RUU) tersebut di tengah berbagai aksi rancangan pemekaran yang merebak di hampir sebagian besar kabupaten di Provinsi Papua maupun Papua Barat, keinginan adalah segelintir orang, "Terutama elit lokal yang rakus kekuasaan, "pungkas Arki melalui rilisnya, Jumat (8/4/2022).

Pemekaran disaat rakyat ramai-ramai menolaknya, Arki yang tak lain aktivis Papua itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi proses tersebut. Sebab, Arki menduga, oknum oknum pejabat daerah ke Jakarta bawa uang otsus untuk sogok oknum di parlemen agar mempercepat DOB demi mengamankan kartel  bisnis dan politik elit lokal. 

Lanjutnya, dirinya banyak mendapat informasi dari para pejabat dan para tim sukses pemekaran yang mengaku bawa uang dengan jumlah tak sedikit ke Senayan demi loloskan pemekaran Provinsi di Papua maupun Papua Barat. Untuk itu, KPK segera turun tangan sebab uang negara dipakai untuk urusan yang bukan kepentingan kesejahteraan rakyat Papua. 

Juru Bicara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang konsen soal Papua dan Papua Barat menegaskan, situasi saat ini segelintir orang mengkooptasi mayoritas rakyat, oligarki menguasai sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara, maka itu, kebijakan apapun tanpa partisipasi atau dukungan dari rakyat biasa, tak sejalan dengan cita-cita kemerdekaan, dan filosofi negara yaitu Pancasila. 

PRIMA menurut Arki, kebijakan apapun di Papua, wajib melibatkan tiap suku maupun marga dan golongan. Utamakan musyawarah mufakat, agar terkonsolidasi dengan baik apapun kebijakannya. 

Arkilaus Baho menegaskan tahun 2024 masih akan ada konfigurasi politik baru tentang Papua. "Maka itu RUU DOB yang telah disepakati oleh Baleg maupun DOB lain yang hendak diusulkan untuk Papua dan Papua Barat wajib  ditangguhkan,"pungkas Jubir DPP PRIMA Khusus Papua dan Papua Barat Arkilaus Baho.*