Mantan Sekertaris FPI Divonis 3 Tahun, Pieter Ell:  Kami Ajukan Banding

DR. Pierer Ell, SH, M.H/wartaplus.com


JAKARTA,wartaplus.com - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 tahun penjara. Namun  Munarman mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022). Hal ini diugkapkan salah satu panasehat hukum Munarman,  DR Pieter Ell, SH kepada wartaplus.com, Rabu (6/4/2022).

"Munarman divonis 5 tahun lebih rendah dari tuntutan  JPU yaitu 8 tahun,"ujarnya.Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.