Aniaya Anggota Polisi, Lima Pria Ditangkap

Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com, - Lima orang pemuda terpaksa diamankan aparat, lantaran melakukan penganiayaan terhadap Bripda Jason, di Kawasan Waena, Kota Jayapura.

Ke-5 pelaku yakni ES, FE, YK, LW dan DE telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan para tersangka sudah mendekam di jeruji besi.

"Para tersangka di jerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," beber Gustav, Selasa (29/3) malam.

Penangkapan para tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan para saksi.

"Saksi kami periksa 92, selanjutnya mengerucut ke 20 saksi dan akhirnya 5 orang jadi aktor penganiayaan itu," beber Gustav.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menerangkan kasus penganiyaan dan penyanderaan Bripda Jason berawal dari iringan pengantar jenazah.

Dimana ketika itu, Bripda Jason dan rekannya hendak melewati mobil jenazah.

"Tidak terima para pelaku kemudian mengejar dan menghentikan motor Bripda Jason dan menganiayanya,"ucap Gustav

Tidak hanya dianiaya, Bripda Jason pun ditahan para pelaku termasuk barang berharganya pun diambil. "Kasus ini kami akan terus dalami, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," ucapnya.*