Jenderal TPNPB Nyatakan Sikap Kembali ke NKRI, Serahkan Peluru Hampa 20 Butir

Jenderal TPNPB, Alex Ruyaweri Yessi Makabori saat menyerahkan baju lorengnya kepada Polisi di Polres Jayapura, Rabu (23/03)/dok:Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang petinggi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Alex Ruyaweri Yessi Makabori nyatakan sikap kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Alex yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat TPNPB wilayah Tabi ini menyampaikan pernyataan sikapnya secara simbolis dengan mencium bendera merah putih di hadapan Polisi di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Papua, Rabu (23/03).

Di kesempatan itu, Alex yang didampingi keluarganya juga turut menyerahkan peluru hampa sebanyak 20 butir, sejumlah berkas dokumen TPNPB, dan baju loreng berpangkat jenderal bintang 3.

Barang diterima diterima langsung Kanit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Ipda Dhanel Zeth Rumpaidus.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka kepada wartawan mengatakan, Alex Ruyaweri Yessi Makabori (70) memiliki jabatan sebagai Kepala staf angkatan darat TPNPB  wilayah Tabi dengan pangkat jenderal bintang 3 yang berperan aktif dalam organisasinya. 

“Berdasarkan dari Surat Perintah tanggal 14 Februari 2022 dan surat pernyataan dari Erik Makabori yang merupakan anak kandungnya meminta kami Polres Jayapura untuk membina orang tuanya," tutur Rizka.

Ia menjelaskan, TPNPB Alex Ruyaweri Yessi Makabori menyatakan dengan tegas bahwa kembali kepangkuan NKRI, dan bersedia memberikan semua dokumen dan barang bukti yang diterimanya dari TPNPB. 

“Alex Ruyaweri Yessi Makabori ucapkan terima kasih kepada Kapolda Papua dan Kapolres Jayapura karena telah membinanya dan menyadarkannya untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Rizka.

Erik Makabori yang merupakan anak kandungnya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Jayapura yang telah membina bapaknya, dan berjanji akan menjaga bapaknya untuk tidak melakukan hal tersebut kembali.**