JAYAPURA, wartaplus.com - Pasca diterbitkannya Peraturan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengenai syarat perjalanan dalam negeri tertanggal 8 Maret 2022, dimana dalam aturan terbaru, hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk bepergian di dalam negeri bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan, hal tersebut mempengaruhi trafik harian di Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Stakeholder Relation Manager Bandara Theys Eluay Sentani, Surya Eka menyebut terjadi kenaikan 19 persen, dengan rata rata harian sebanyak 4.300 penumpang dari sebelunya 3.600 penumpang perhari.
“Kami prediksi akan ada peningkatan sekitar 20 hingga 40 persen dari penumpang kedatangan maupun keberangkatan di Bandara Sentani, setelah ketentuan syarat bagi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan (PPDN) dilonggarkan,” sebut Surya dalam siaran persnya, Senin (14/03).
Terkait kebijakan baru tersebut, Surya mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dan menjaga penerapan protokol kesehatan.
"Kepada calon penumpang senantiasa mengisi e-hac pada aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," imbaunya.
Seperti diketahui, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022 disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski begitu setiap pelaku perjalanan dalam negeri tetap diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.**