NABIRE, wartaplus.com - Meski Pemerintah telah menetapkan kebijakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sejak 2014 hingga saat ini. Namun kebijakan tersebut, rupanya tak berlaku lagi di Provinsi Papua menyusul telah disahkannya Undang Undang (UU) nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dimana dalam revisi UU Otsus tersebut justru mengamanatkan untuk dilakukannya pemekaran daerah otonomi baru.
Menindaklanjuti itu, DPR RI kini tengah mempersiapkan tiga Rancangan Undang Undang (RUU) terkait pemekaran DOB di Papua yaitu RUU pemekaran Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah Papua.
Salah satu wilayah yang dimasukkan dalam RUU pemekaran Provinsi Pegunungan Tengah Papua adalah Kabupaten Puncak Jaya.
Menanggapi itu, Bupati Puncak Jaya Dr.Yuni Wonda secara tegas menolak jika daerah yang dipimpinnya masuk dalam wilayah pemekaran provinsi Pegunungan Tengah Papua.
Dalam acara dialog bersama Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Kabupaten Nabire sepekan lalu, Bupati Yuni secara tegas menyatakan sesuai sejarah berdirinya Kabupaten Puncak Jaya yang dimekarkan dari Nabire, maka sudah seharusnya wilayahnya masuk dalam RUU pemekaran provinsi Papua Tengah, bukan Pegunungan Tengah Papua sebagaimana RUU yang telah disiapkan Kemendagri dan hak inisiatif DPR RI.
"Pemekaran lebih dulu itu Paniai lalu Nabire. Setidaknya ada tujuh Kabupaten yang dimekarkan dari dua kabupaten Induk tersebut. Sebagai orang adat dan sebagai pemimpin pemerintahan di Puncak Jaya, kami tentu tidak akan pernah melupakan itu," ucap Yuni.
Oleh karenanya mewakili pemerintah dan masyarakat Puncak Jaya, secara tegas ia meminta kepada DPR RI untuk merubah RUU, bahwa Puncak Jaya harus masuk di pemekaran Provinsi Papua Tengah.
"Secara silsilah pemerintahan, histori pemerintahan dan pembangunan, masyarakat tidak ada hubungan sama sekali dengan pemerintahan, pembangunan sebagaiman tertuang dalam RUU pemekaran Provinsi Pegunungan Tengah Papua dengan ibukotanya Jayawijaya," tegas Yuni.
"Oleh karena itu saya minta dengan hormat kepada Ketua Komisi 2 DPR RI, bahwa Puncak Jaya harus masuk dalam RUU pemekaran provinsi Papua Tengah," tegasnya lagi seraya menambahkan bahwa Nabire harus menjadi ibukota Provinsi Papua Tengah.
Menurut Yuni, dengan adanya pemekaran wilayah dapat mewujudkan efektivitas penyelenggaran pemerintahan, mempercepat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
""Kalau tidak ada pemekaran, mungkin hari ini saya tidak bisa jadi Bupati. Tujuan pemekaran itu kan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pembangunan ke masyarakat," tukasnya.
Bupati Yuni menambahkan selama kepemimpinannya, daerah Puncak Jaya yang dulunya dikenal sebagai daerah Zona Merah karena selalu terjadi gangguan keamanan, kini hampir 90 persen bisa dikatakan aman dan kondusif.
"Kuncinya adalah sinergitas bersama baik Forkopimda (TNI,Polri, DPRD), dan seluruh elemen masyarakat kita selalu duduk bersama mencari solusi penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi. Dari hasil kesepakatan itulah kita buat satu kebijakan dan juga penganggaran. Saya secara pribadi dan masyarakat Puncak Jaya bersyukur pada Tuhan, daerah Puncak Jaya kini aman dan kondusif," tutup Yuni.**