JAKARTA ,wartaplus.com - Putusan MK menolak permohonan Lakius Peyon dan Nahum Mabel dalam perkara sengketa Yalimo Nomor 154 dan menyatakan bahwa Nahor Nekwek dan John Willil sebagai bupatibdan wakil bupati terpilih yang sah. Ini DR Pieter Ell sebagai kuasa hukum Nahor Nekwek-John Willil, Kamis (10/3/2022).
Dalam putusan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Menyatakan sah pelaksanaan Pemungutan Suara Wang dan Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Yaimo Nomor 301 PL.02.7/91222022 tentang Penetapan Rekapitlasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstinusi Nomor 145/PHP. BUP.X0X/2021 dalam Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, bertanggal 30 Januari 2022.
Menyatakan Perolehan suara yang benar Pasangan Calon Nomor Unut. 1 (Nahor Neikwek - John W. WiT) adalah 48.504 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peon - Nahum Mabel) adalah 41.548 suara.
Dan, nemerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Terpilih tahun 2022.
Nahor Nekwek dan John Wilil Sah Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo
Foto bersama DR Pieter Ell , SH bersama tim dan Nahor Nekwek-John Wilil, Kamis (10/3/2022)/Istimewa