Seorang Pelajar di Merauke, Niat Mencuri Malah Rudapaksa Seorang IRT

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos, KBO Sat Reskrim Ipda Joko Juniar saat memberikan keterangan pers tersangka dan barang bukti/dok:Humas Polda Papua

MERAUKE, wartaplus.com - Seorang pelajar di Merauke, Papua berinisial  TFP (16) diciduk Polisi karena diduga telah merudapaksa (memperkosa) seorang Ibu Rumah Tangga sebut saja Mawar (37) yang tak lain adalah tetangga kosannya, pada Minggu (06/03) lalu. 

Pelaku ditangkap saat berada di jalan gang KPKN Sepadem, Merauke.

Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum dalam keterangan pers, Rabu (09/03) menyatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksinya karena sedang dipengaruhi minuman keras (miras).

Pada saat melakukan aksinya TFP juga membawa sebilah parang yang di gunakan untuk mengancam korban.

“Pelaku yang memiliki niat awal untuk mencuri, namun saat melihat korban sedang tidur, pelaku langsung memperkosa korban sembari mengancam korban dengan parang yang diletakkan pada leher korban,”ujar Kapolres yang didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos, KBO Sat Reskrim Ipda Joko Juniar dan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Merauke.

“Pelaku yang memiliki niat awal untuk mencuri, namun saat melihat korban sedang tidur, pelaku langsung memperkosa korban sembari mengancam korban dengan parang yang diletakkan pada leher korban,”kata Kapolres.

Sementara itu KBO Sat Reskrim Polres Merauke Ipda Joko Junior menambahkan, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka juga sebilah parang yang digunakan oleh pelaku. 

“Pada saat kejadian pemerkosaan, suami korban sedang tidak berada dirumah, saat istri korban sudah diperkosa lalu suami korban kembali dan langsung membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman 12 tahun kurungan dan di jerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam.

Kapolres mengimbau kepada seluruh warga Merauke agar selalu waspada dan berhati-hati. "Jadilah Polisi bagi dirimu sendiri, segera melaporkan suatu tindak pidana atau pelanggaran kepada pihak kepolisian setempat," imbaunya.**