JAKARTA,— Penunjukan Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Dok II Jayapura menggantikan Plt sebelumnya, Drg.Alosyus Giyai mendapat tanggapan dari Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Papua, Roberth Rouw. Dalam pertemuan dengan Tim Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) di Jakarta, Jumat (18/5) Robert Rouw menyatakan, seharusnya berdasarkan aturan, seorang direktur rumah sakit sekelas RSUD Jayapura dipimpin oleh tenaga professional dari kalangan medis, terutama para dokter yang menguasai manajemen perumahsakitan.
“Saya cuma ingatkan pimpinan daerah terkait pelantikan Plt. RSUD Jayapura. Siapapun boleh duduk di sana tetapi harus memenuhi syarat. Jadi bukan karena siapa yang harus kami dukung, tapi harus memenuhi syarat sesuai undang-undang. Saya minta para kepala daerah di Papua, baik di Provinsi maupun di kabupaten agar bisa memilih orang yang tepat sesuai profesi untuk duduk di rumah sakit,” ujar Robert
Menurut dia, semestinya Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo lebih bijak dalam memilih Plt. Direktur RSUD Jayapura jika merasa Plt. Direktur yang lama kelebihan beban kerjanya. Sebab hal ini dapat berpengaruh pada proses akreditasi rumah sakit tersebut dari rujukan regional menuju rujukan nasional.
“Saat ini, RSUD Jayapura sedang mengikuti akreditasi menjadi rumah sakit rujukan nasional. Nah jika pimpinan Plt. Direktur-nya sudah diganti oleh orang yang bukan professional medis, saya yakin itu berpengaruh terhadap penilaian Komisi Akreditasi Nasional. Jika ini terjadi kan disayangkan karena berpengaruh para berkurangnya anggaran bagi pengembangan rumah sakit itu," tuturnya.
Sementara itu, menyoal kondisi internal rumah sakit dimana terdapat blok atau kelompok-kelompok di antara para pekerja, Rouw menilai masalah itu sudah menahun dan menjadi momok yang selalu mengancam kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan tertinggi di Papua itu.
“Oleh karena itu, siapapun yang mendapat mandat sekarang, harus menandatangani pakta integritas bahwa ia mampu menyelesaikan persoalan itu, melakukan pembenahan secepatnya. Karena tidak, ujung-ujungnya rakyat dirugikan ketika pelayanan kesehatan terganggu,” tegasnya
Direktur Unit Percepatan Pembangunan Papua (UP2KP), Agustinus Raprap mengatakan, jika memang masih mencari sosok direktur defenitif, seharusnya tak perlu ada pergantian Plt. Direktur dulu. Apalagi, katanya, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ditegaskan bahwa seorang yang menjabat sebagai direktur rumah sakit haruslah berlatar belakang tenaga medis. Dalam Pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa Kepala Rumah Sakit harus dijabat seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
“Kemudian diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 971 tahun 2009 tentang standar kompetensi pejabat struktural kesehatan pasal 10 ayat 1. Sementara Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pada pasal 11 ayat 2 menyatakan bahwa yang termasuk tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis,” tegas Raprap.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Papua Soedarmo menunjuk Inspektur Papua Anggiat Situmorang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Jayapura.
Pengukuhan sebagai Plt bersamaan dengan Pelantikan 547 Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan pemerintah Provinsi Papua, berlangsung di Sasana Krida kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (14/5/2018).
Dalam arahannya, Penjabat Gubernur, Soedarmo menyatakan penunjukan Anggiat Situmorang adalah untuk membenahi rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut, serta menata dan mengelola keuangan dengan baik.
“Saya minta pak Anggiat segera benahi dan menata rumah sakit tersebut dengan baik, terutama menata keuangannya,” kata Gubernur.*