SENTANI,– Tim Reskrim Polres Jayapura kembali mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beroperasi di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pelaku berinisial SW (18) ditangkap oleh anggota Polsek Nimbokrang di Kampung Benyom Jaya I Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura pada Kamis (17/5) malam sekitar pukul 21.00 WIT, sekaligus mengamankan satu unit motor curian.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Suheriadi, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga tentang pelaku yang tengah membuat onar di Kampung Benyom Jaya I, Distrik Nimbokrang.
“Saat ditangkap dia sementara dipengaruhi minuman keras (mabuk) dan membuat onar di kampung,” kata Suheriadi.
“Pelaku juga merupakan target kami selama ini. Pelaku sudah terlibat dalam empat pencurian motor di Sentani ini, sahingga hari ini kami menjemput pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jayapura guna proses hukum lanjut,” tambahnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku SW saat ini di sudah ditahan di Mapolres Jayapura dan akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. *