JAYAPURA,wartaplus.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan dua pelaku bandar ganja di Kabupaten Jayapura. Senin (21/2).
Para pelaku diketahui berinisial JW dan IY.
Keduanya kini telah dijadikan tersangka dan dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga.
"JW dan IY ditangkap tidak jauh dari RS Youwari, dimana anggota mengamankan 10 paket ganja," jelasnya.
Dari hasil interogasi ternyata keduanya masih menyimpan ganja di salah satu rumah pelaku.
"Hasil penggeledahan ada 35 paket ganja dan selanjutnya barang bukti serta pelaku diamankan," terangnya.
Kamal menambahkan dugaan kuat kedua pelaku memiliki jaringan lintas negara, mengingat ganja tersebut berasal dari PNG.